Bagaimana Cara Memajukan Sebuah Koperasi ?

Ada satu hal yang terus menerus meneror di benak saya belakangan ini, yakni ..

Entah kenapa Departemen Koperasi malah memajukan BUKOPIN ? sedangkan konsep dan tujuan Koperasi dengan sistem Perbankan adalah suatu hal yang berbeda.

Tentunya bukan saya sendiri yang pernah berpikir seperti itu, terutama orang-orang di Departemen Koperasi yang seharusnya juga memikirkan hal tersebut.

Lantas apakah ini sebagai suatu pertanda bahwa pemerintah gagal dalam memajukan Koperasi ?

Baiklah, sebagai warga negara yang baik dan sebelum hidup saya berakhir, berikut sumbangsih pemikiran saya ..

Koperasi dapat dimajukan dengan sistem teknologi dan konsep baru

Konsep Baru pada Koperasi

  • Koperasi dapat difasilitasi sebagai Penerimaan Gaji Karyawan
  • Para peserta dananya 20% untuk investasi, 10% untuk simpanan tetap, dan 70% untuk dapat dipakai belanja kebutuhan serta di uangkan.
  • Koperasi mendapat dana talangan dari Departemen Koperasi sebagai modal awal untuk investasi pada perusahaan pabrikan kebutuhan pokok, petani, peternak, konveksi pakaian dan UKM lainnya bahkan sampai pabrikan besar. Dengan demikian, faktor bunga 10% dari bank ( baca : revolusi sitem perbankan riba )  yang mana jika pabrik pinjam kena 10%, distributor pinjam kena 10%, dan masyarakat pengguna kartu kredit kena 10% maka faktor bank menentukan inflasi dari 40% bunga tersebut. Dengan sistem koperasi ini maka end user atau konsumen dapat menikmati penurunan harga barang, bisa juga terjadi deflasi secara menyeluruh.
    • Dalam hal memberikan pinjaman pada produsen, Koperasi melakukan investasi pada produsen dengan komitmen pembelian tiap bulannya, sehingga harga barang bisa lebih murah ke konsumen karena pihak produsen tidak perlu dibebani bunga bank 10%.
    • Pemerintah berkewajiban menentukan tarif ambil untung perusahaan yang bekerjasama dengan koperasi melalui pelaporan Audit Laporan Keuangan yang diserahkan ke Departemen Koperasi.
  • Koperasi menggunakan Sistem Belanja Online sebagai sarana memudahkan jual-beli bagi para anggotanya, dana pembelian berasal dari alokasi 70% gaji bulanan tersebut diatas
  • Pihak Koperasi hanya mengambil untung tidak lebih dari 2.5%, sehingga total harga jual barang adalah Harga Modal dari Pabrik + 2.5%
  • Pihak Koperasi boleh mendapatkan keuntungan dari:
    • Biaya Pengiriman
    • Biaya Administrasi Bulanan
    • Bagi Hasil dari Kerjasama yang dilakukan dengan Anggotanya

Dalam melakukan kerjasama atau investasi, pihak koperasi wajib menempatkan seorang Ahli dalam Analisa Bisnis dengan tujuan untuk mengawasi kegiatan pihak yang di danai oleh Koperasi. Para ahli ini bisa dari Internal Koperasi, bisa juga dari anggota yang sudah berpengalaman dan memiliki kompetensi dalam menentukan analisa bisnis dan faktor resiko.

Demikian semoga tulisan ini tetap ada dalam waktu yang panjang, mengingat tidak mudah untuk merubah kebiasaan orang, apalagi jika pejabat hanya berusaha menjilat demi membangun dinastinya sendiri di tahun 2013 dan 2014 ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bencana, Antara Peringatan dan Keseimbangan Alam

Kenapa RIBA Dilarang? Pelajari Dampak Buruk Dari RIBA

Kenapa Zina itu Dilarang? Ketahui Selengkapnya Tanpa Embel-Embel Agama